KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Materi PKN
Kelompok I :
Adelina Efriyanti
Adinda Rahma Kasih
Anisa Mandasari
Anugrah Mahotra
Ardovi
Aris Munandar
Kelas :
XI IPA 1
SMAN 01 LEBONG SAKTI
Tahun Pelajaran
2014/2015
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
(
Beberapa waktu terakhir )
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1
Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
● Pembunuhan masal (genosida)
● Pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan
● Penyiksaan
● Penghilangan
orang secara paksa
● Perbudakan atau diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
● Pemukulan
● Penganiayaan
● Pencemaran nama baik
● Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
● Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia
selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak
asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat
dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim
(1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
b.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh
unsur
politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
c. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal
dan
217 orang luka-luka).
d.
Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
e.
Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan
oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
f.
Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan
keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
·
Orang tua yang memaksakan keinginannya
kepada anaknya (tentang masuk sekolah,
memilih pekerjaan, dipaksa untuk
bekerja, memilih jodoh).
·
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh
anaknya sendiri.
·
Anak melawan/menganiaya/membunuh
saudaranya atau orang tuanya sendiri.
·
Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
·
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
(berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
·
Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
·
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
·
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang
lain.
·
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan
teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
·
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau
antarsuku(konflik sosial).
·
Perbuatan main hakim sendiri terhadap
seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan
perbuatan asusila.
·
Merusak sarana/fasilitas umum karena
kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Tragedi Semanggi
·
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua
kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi
Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal
dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan
tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta
menyebabkan 217 korban luka - luka.
·
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang
bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan
lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri,
sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan
membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu
juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah
satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia
yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
·
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus
Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus
masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang
nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas
Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin
menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya,
Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus
terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke
dalam kampus Atma Jaya.
·
Semakin banyak korban berjatuhan baik
yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat
yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas
airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal
mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo
(YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas
Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit,
Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong,
Sidik, Hadi.
·
Jumlah korban yang didata oleh Tim
Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang
mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2
orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan,
4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban
mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan
benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar,
wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar
belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun,
terkena peluru nyasar di kepala.
Pada
24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan
kepada
aksi-aksi mahasiswa.
·
Kala itu adanya pendesakan oleh
pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan
Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan
keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan
militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk
bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa
dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan
Universitas
Atma Jaya.
Kasus Marsinah
·
Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993)
adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong,
Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei
1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun
Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
·
Dua orang yang terlibat dalam otopsi
pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD
Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr.
Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah
memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus
ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus
1713.
Awal tahun 1993,
Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No.
50/Th. 1992 yang
berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya
dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut
tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha
berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993,
Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut
dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3
dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah
salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk
rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain
terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993
di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para
buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat
turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para
buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus
menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap
Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang
absen.
Sampai dengan
tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan
unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15
orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari
tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal
6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya
ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30
September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab
Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim
dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi
PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari
selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap,
mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang
kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi
dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh
Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang
ditangkap.
Baru 18 hari
kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan
tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D.
Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing
hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi,
Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat
pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat
pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan
polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput
Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik,
lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan
Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS)
mengeksekusinya.
Di pengadilan,
Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu
dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan
Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat
kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala
dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah
menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa
penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said
Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta
jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria
keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya
adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia
Imparsial.
Saat menjabat
Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang
hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang
menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh,
penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan
diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir
dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir,
Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap
kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah
pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot
Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi
nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak
kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di
sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha
menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam
sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara
Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12
November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik
Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga
dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni
Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember
2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas
pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot
Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin
mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan
bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari
sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak
menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim
investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah
diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni
2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto
dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia
adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah
padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini
sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang
memvonisnya bebas kini tengah diperiksa
KASUS – KASUS YANG LAIN SEPERTI :
1.
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Umumnya terjadi
pada masa pemerintahan PresidenSuharto, dimana (dikemudian hari berubah
menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM
oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana
perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman
dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon,
Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus
untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat
tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi
kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan
operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam
dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk
ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini
masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya
dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar
dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga
masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini
semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang
dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya
penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah
Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam
dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang
sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi
di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta
ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga
antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat
dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal
ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan
sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang
dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat;
transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan
yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang
ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam danKristen tetapi
sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa –
penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan
sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari
konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untukmengakses sekolah,
masih dalam keadaan trauma, program
PendidikanAlternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan
mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar
bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas
NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat
sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak
dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang
mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media
informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang
diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya
(sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi
tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini
digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan MuslimMaluku).
3.
PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
·
Kita memiliki banyak sejarah gelap
agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah
dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan
kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini
dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman
gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film
tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan
kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga
film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih
banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh
Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup
memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s
GOST.
·
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan
membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan
Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam
Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya
Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari
film GOYA’s GOST ini.
·
Kita telah mengenal banyak sekelompok
manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru
melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah
itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka
melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20
atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan
kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok
Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari
kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama
jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai
‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk
melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan
dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran
pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya
terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap,
namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali
sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam.
Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya,
Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih
mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam
posisi yang sulit: menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
·
Memang kita akui banyak kebrutalan yang
dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan
sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup
kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah
juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang
sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut
Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis.
Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu
Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
·
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti
terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film
The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk
menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam
pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi
Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa
perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang
baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review
dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat
melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah
perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu
tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri
sendiri?
·
Kedua, publik dapat merasakan suatu
perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut
karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI
dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose
Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat
Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi
kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000
tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan
tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa
yang dilakukan oleh orang Indonesia”
Does Titanium Set Off Metal Cameras? - TITONIAN
BalasHapusThe cheapest alternative would be to titanium dive knife look for a silicon magnet that titanium jewelry piercing can light up your metal detector, thinkpad x1 titanium but you have to pick out titanium white paint a titanium daith jewelry way to