GRASI adalah Pengurangan hukuman yang
diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
REHABILITASI adalah Pemulihan nama baik yang
diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh
pengadilan, tetapi di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan
pengadilan tersebut.
AMNESTI adalah Pengampunan yang diberikan
oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah
melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diproses secara hukum.
ABOLISI adalah Pengampunan yang diberikan
oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah
melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses secara hukum,tetapi
kemudian proses hukumnya dihentikan.
OTONOMI
DAERAH adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
DAERAH
OTONOM adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenag mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
TUGAS
PEMBANTUAN adalah
penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DEKONSENTRASI adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, trasparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
HAK
INTERLEPASI adalah hak
DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
HAK ANGKET adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
HAK
MENYATAKAN PENDAPAT adalah hak
DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi ditanah air atau situasi
internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau terhadap dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
HAK
MENGAJUKAN PERTANYAAN adalah Hak
anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada
pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang DPR.
HAK
MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT adalah Hak
anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada
pemerintah maupun kepada DPR sendiri, sehingga ada jaminan kemandirian sesuai
dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap
anggota DPR tidak dapat diarahkan olah siapa pun didalam proses pengambilan
keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap
memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai
wakil rakyat.
HAK IMUNITAS atau hak kekebalan hukum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat
Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah dan rapat-rapat Dewan Perwakilan
Rakyat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undanga, serta pernyataan dan
pendapat yang disampaikan diluar rapat karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat
harus senantiasa menyuarakan aspirasi rakyat dan karenanya kebebasan dalam
mengemukakan pernyataan dan pendapat harus senantiasa dilindungi.
PRINSIP
OTONOMI SELUAS-LUASNYA dalam arti
daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
diluar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
PRINSIP
OTONOMI NYATA adalah
suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibanyang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan daerah lainnya.
PRINSIP
OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB adalah
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari
tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu
penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga
harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya
mampu mebangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa
otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah
dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah
Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka
mewujudkan tujuan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar