Rabu, 13 Juli 2016

BEBERAPA ISTILAH YANG ADA DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


GRASI adalah Pengurangan hukuman yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

REHABILITASI adalah Pemulihan nama baik yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan tersebut.

AMNESTI adalah Pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diproses secara hukum.

ABOLISI adalah Pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses secara hukum,tetapi kemudian proses hukumnya dihentikan.

OTONOMI DAERAH adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

DAERAH OTONOM adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenag mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUGAS PEMBANTUAN adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DEKONSENTRASI adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, trasparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

HAK INTERLEPASI adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

HAK ANGKET adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


HAK MENYATAKAN PENDAPAT adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi ditanah air atau situasi internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN adalah Hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang DPR.

HAK MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT adalah Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri, sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan olah siapa pun didalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

HAK IMUNITAS atau hak kekebalan hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undanga, serta pernyataan dan pendapat yang disampaikan diluar rapat karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus senantiasa menyuarakan aspirasi rakyat dan karenanya kebebasan dalam mengemukakan pernyataan dan pendapat harus senantiasa dilindungi.

PRINSIP OTONOMI SELUAS-LUASNYA dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

PRINSIP OTONOMI NYATA adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibanyang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.

PRINSIP OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu mebangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar