Resume Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme
Federalisme adalah sistem pemerintahan yang menyatukan
negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk
menjalankan pemerintahannya sebagai negara.
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari
beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian
negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping
itu, negara-negara tersebut masing-masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang
dapat diurus sendiri.
Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi
sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam
bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.
Salah satu negara federal ialah bahwa ia mencoba
menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara
federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.
Syarat-syarat membentuk negara federal, yaitu:
- Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi.
- Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan pada politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Ciri-ciri negara federal, yaitu:
- Penyelenggaraan kedaulatan keluar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangka kedaulatan kedalam dibatasi.
- Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
- Bentuk ikatan kesatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.
Konstitusi negara federal, yaitu:
- Pemerintah negara bagian dan teritori hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintahan federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang-undangan (akta perlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat) tetai mereka juga tetap terikat konstitusi negara.
- Hubungan antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerjasama diberbagai bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagain dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan, dan penegakan hokum.
- Perbandingan dan alasan federalisme diterapkan.
- Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu, yaitu:
- Negara-Bagian federasi memiliki pouvior constituan, yakni wewenang membentuk Undang-undang Dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam rangka kesatan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang pusat.
- Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam rangka kesatuan wewenang pembentukan Undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan Undang-undang Rendahan (Lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat itu.
Kekuatan Sistem Federal, yaitu:
- Semua kehendak rakyat bisa dipenuhi melalui suara terbanyak, melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak.
- Pemerintah dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum dioperasikan oleh pusat.
- Terputusnya kekangan dan campur tangan pusat atas berbagai kebjakan politi di daerah.
- Sistem konstitusi Negara Serikat, semua kekuatan negara diserahkan kepada pemerintah nasional dimana kemungkinan untuk menciptakan beberapa perubahan.
- Dapat mengubah batas-batas serta kekuatan negara dengan Undang-undang legistif yang ada.
- Ada keragaman antarsemua provinsi.
- Setiap negara bagian dibagi kepada couintines (semacam kabupaten).
- Adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan baik didalam bidang berpolitik.
Kelemahan system federal, yaitu:
- Prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang manademokrasi berpegang terhadap anggapan bahwa semua sama atau sederajat.
- Kesenjangan ekonomi yang jelas antara daerah kaya dengan daerah miskin.
- Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada masa ini yang dijadikan pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini
adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan
karakteristik sebagai berikut.
- Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
- Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden.
- Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
- Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
- Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada cabinet.
- Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Keputusan untuk memilih bentuk negara serikat
merupakan polotik pecah belahnya kaum penjajah. Dikarenakan munculnya berbagai
reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara
RIS dan kembal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada 8
Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 11
Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS.
Dengan adanya undang-undang tersebut, hamper semua negara bagian RIS
menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di
Yogyakarta.
Sangat membantu, terimakasih:)
BalasHapus